METROKENDARI.ID – Jalan hauling perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang berlokasi di Desa Puusuli dan Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan.
Pasalnya, Jalan Hauling yang digunakan PT BNN itu merupakan jalur eks IUP PT KMS dan masih berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal itu diungkapkan oleh seorang warga setempat, Sulaiman Alphamba. Ia mengungkapkan PT BNN diduga melewati kawasan HPT untuk dijadikan jalan hauling.
Sulaiman menyebut, sebelumnya PT BNN juga pernah diprotes sejumlah warga karena menggunakan jalan umum untuk hauling.
Setelah diprotes warga, kata Sulaiman, PT BNN kemudian membuat jalan hauling sendiri. Belakangan diketahui, jalan hauling tersebut diduga masuk dalam HPT.
Jalan hauling baru PT BNN itu, ungkap Sulaiman, sepanjang 4,2 kilometer yang membentang di dua desa, yakni Desa Puusuli dan Puuwonua Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Baca Juga
“Jalan hauling yang dipakai PT BNN itu masuk wilayah eks PT KMS 27 yang sekarang masuk dalam wilayah IUP PT Antam, dan itu statusnya HPT,” ungkap Sulaiman kepada awak media, Senin(27/2/2023).
“Jalan hauling itu menghubungkan antara lokasi produksi PT BNN ke jetty PT Cinta Jaya. Jadi mereka bikin jalan hauling itu di luar IUP-nya. Mereka mulai menggunakan jalan hauling itu awal tahun ini sampai sekarang,” ungkapnya.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Sulaiman menambahkan, sebagai warga negara, dia punya hak mengungkapkan dugaan kejanggalan terkait penggunaan HPT yang ia ketahui dan kumpulkan buktinya.
Untuk itu, dia berharap aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan atas hal itu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Sulaiman meminta aparat memproses PT BNN sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sulaiman menegaskan dirinya sebagai warga asli Konawe Utara...