metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Warga Resah Keberadaan Sekelompok Massa di Lokasi Tambang PT PDP Kolut

Tajuddin mensinyalir adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022,

“Masyarakat sangat berharap agar ketua Mahkamah Agung mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman,”ucapnya.

Disisi lain sejumlah alat berat yg parkir di jetty KSI di paksa beberapa preman PDP untuk menyerahkan kunci alat tersebut dan mengancam keras apabila tidak memberikan akan ada resikonya.

“kasus tersebut sudah kita laporkan ke pihak berwajib tapi belum ada respon selanjutnya, tukasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ditreskrimsus Polda Sultra mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang masuk dalam IUP PDP yang sementara masih sedang dalam pengurusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!