Dan pada Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Terhadap Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
“Atas dari regulasi itu . maka Pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali, dan permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi,” tegasnya.
Tajuddin mensinyalir adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022,
“Masyarakat sangat berharap agar ketua Mahkamah Agung mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman,”ucapnya.
Baca Juga
Disisi lain sejumlah alat berat yg parkir di jetty KSI di paksa beberapa preman PDP untuk menyerahkan kunci alat tersebut dan mengancam keras apabila tidak memberikan akan ada resikonya.
“kasus tersebut sudah kita laporkan ke pihak berwajib tapi belum ada respon selanjutnya, tukasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ditreskrimsus Polda Sultra mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang masuk dalam IUP PDP yang sementara masih sedang dalam pengurusan.