metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Warga Resah Keberadaan Sekelompok Massa di Lokasi Tambang PT PDP Kolut

Ratusan massa tersebut membuka portal atau pintu masuk lahan eks IUP PT PDP seluas 850 ha yang seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada segenap masyarakat setempat.

Di konfirmasi terpisah, Ketua Umum Fraksi NKRI, Tajudin, membeberkan bahwa pada Tanggal 10 Juni 2021, Hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021.

Akan tetapi PT. PDP justru masih mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.

Padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat. Olehnya itu, Tajudin, menegaskan masyarakat di Kecamatan Lambai sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!