Warga Resah Keberadaan Sekelompok Massa di Lokasi Tambang PT PDP Kolut
Di konfirmasi terpisah, Ketua Umum Fraksi NKRI, Tajudin, membeberkan bahwa pada Tanggal 10 Juni 2021, Hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021.
Akan tetapi PT. PDP justru masih mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
Padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat. Olehnya itu, Tajudin, menegaskan masyarakat di Kecamatan Lambai sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022.
Tajuddin menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.
Lanjut Tajuddin menyebutkan, pada pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi”.


1 Komentar