Kolaka Utara – Masyarakat mengaku merasa tidak nyaman dan terganggu keberadaan sekelompok massa yang berada di kawasan IUP PT PDP, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Syahruddin, salah satu Tokoh Masyarakat di Kecamatan lambai mengatakan, bahwa masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan sejumlah oknum massa tersebut.
Kata dia, demi ketertiban dan kenyamanan warga setempat meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk membubarkan sejumlah oknum massa tersebut yang notabene mereka bukan warga kolaka utara.
“Apabila tidak ada arahan dan pembubaran massa anarkis tersebut maka kami warga asli setempat akan mengambil tindakan sendiri” tegas syahruddin. Jumat (30/9/2022)
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 14 September 2022, ratusan massa yang mengaku karyawan PT Putra Darmawan Pratama (PDP) menduduki Jetty PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), yang merupakan tempat bersandarnya kapal tongkang yang memuat ore nikel milik Masyarakat setempat.
Ratusan massa tersebut membuka portal atau pintu masuk lahan eks IUP PT PDP seluas 850 ha yang seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada segenap masyarakat setempat.
Baca Juga
Di konfirmasi terpisah, Ketua Umum Fraksi NKRI, Tajudin, membeberkan bahwa pada Tanggal 10 Juni 2021, Hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021.
Akan tetapi PT. PDP justru masih mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
Padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat. Olehnya itu, Tajudin, menegaskan masyarakat di Kecamatan Lambai sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022.
Tajuddin menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.
Lanjut Tajuddin menyebutkan, pada pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi”.
Dan pada Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman...