Warga Poasia Mencari Keadilan di Polda Sultra, Minta Laporan Kasus Lahannya Diproses Transparan
Baca Juga :Â Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan
Dia menduga, dalam kasus klaim lahan ini pihak Djabar Noor Selomo dituding sertifikat yang dimilikinya diduga tidak resmi atau palsu. Olehnya itu, Aswanto melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 4 Maret 2024 lalu. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan tidak ada upaya untuk diintervensi. Sebab, kami sudah bertahun-tahun mencari keadilan untuk mendapatkan hak kami kembali terkait masalah lahan kelaurga kami yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia,” harap Aswanto.
Sementara itu, Polda Sultra belum memberikan keterangan secara resmi saat dikonfirmasi terkait laporan korban soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus lahan miliknya.
Tinggalkan Balasan