Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam rumah mengangkut televisi korban. Tidak hanya itu saja, sebuah sepeda motor korban juga diangkut oleh pelaku.
Korban yang diduga terkena hipnotis, tidak dapat berbuat banyak hanya melihat televisi dan sepeda motor korban diangkut oleh pelaku dari dalam rumahnya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Bandit Polres Kolaka di jalan Pemuda Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga
“Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi LG 42 inch yang digadai oleh tersangka,” jelas Dwi.
Reporter. Wayan Sukanta