Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan
“Awalnya 2013, saat itu saya mau urus sertifikat atas tanah almarhum orang tua saya, karena saya ahli waris dan pewaris tunggal, tetapi pada saat saya mengurus di BPN Kota Kendari selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat atas tanah yang saya mau urus sertifikatnya,” ucapnya.
Namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.
“Saya juga sudah lapor ke Ombudsman namun pihak terkait lainnya tidak pernah menghadiri panggilan mediasi,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Lanjutnya, hingga pada tahun Februari 2023, pihaknya diadukan oleh Adik SS di Polda Sultra terkait dugaan Penyerobotan Lahan.
Terkait hal tersebut Sitti Sandra melalui Kuasa Hukumnya Oldi Aprianto mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaporan tersebut.
1 Komentar