Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan
Sementara, Sitti Sandra mengaku memilki dokumen kepemilikan lahan seluas 14000 meter persegi tersebut.
Sitti Sandra mengaku bahwa orang tuanya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1965.
“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan ditahun 1977 sudah ada SKT nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Ia juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013.
“Awalnya 2013, saat itu saya mau urus sertifikat atas tanah almarhum orang tua saya, karena saya ahli waris dan pewaris tunggal, tetapi pada saat saya mengurus di BPN Kota Kendari selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat atas tanah yang saya mau urus sertifikatnya,” ucapnya.
Namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.


1 Komentar