Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan
“SS ini mengklaim bahwa lahan di lokasi tersebut miliknya. Atas dasar itu dia (SS.red) kemudian melaporkan klien kami ke Polda Sultra.
Sitti Sandra Klaim Pemilik Lahan Sah
Menurut Sitti Sandra, SS melaporkan dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab lahan yang diklaim miliknya itu oleh SS tidak memiliki dokumen atau surat kepemilikan yang sah.
Sementara, Sitti Sandra mengaku memilki dokumen kepemilikan lahan seluas 14000 meter persegi tersebut.
Sitti Sandra mengaku bahwa orang tuanya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1965.
“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan ditahun 1977 sudah ada SKT nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Ia juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013.
1 Komentar