BACA JUGA : Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Lanjutnya, hingga pada tahun Februari 2023, pihaknya diadukan oleh Adik SS di Polda Sultra terkait dugaan Penyerobotan Lahan.
Terkait hal tersebut Sitti Sandra melalui Kuasa Hukumnya Oldi Aprianto mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaporan tersebut.
“Kejanggalannya pihak kami tidak dilibatkan dalam pengecekan lokasi, selain itu dalam laporan tersebut tempat kejadiannya di Kecamatan Kadia, sementara lokasi tanah di kecamatan Kambu,” ungkapnya.
Oldi pun akan menempuh jalur hukum terkait pelaporan tersebut.
“Kami akan lapor balik ada dugaan ini laporan palsu, soalnya ada perbedaan terkait objek yang di sengketakan,” tegasnya.
Baca Juga
SS Mengaku Tidak Kenal Sitti Sandra
Sementara itu SS saat dikonfirmasi via WhatsApp membantah tudingan tersebut.
“Bukan sengketa itu, Hanya beliau yang menjual lahan orang tua kami ke pihak lain, Kami tidak pernah kenal dengan mereka, baiknya kita tanyakan ke BPN kebenarannya,” jelasnya.
Selain itu saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon salah satu staf BPN Kota Kendari, Samsarti, terkait hal tersebut ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung di Kantor.
“Saya lagi diluar bisa ke kantor, nanti disana dijelaskan langsung,” ujarnya singkat.
Reporter. Wayan Sukanta