metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan

Sitti Sandra (kanan), Oldk Apryanto (kiri) tunjukan bukti surat kepemilikan lahan saat konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SS akan dilaporkan ke Polisi oleh seroang warga di Kota Kendari, Sitti Sandra, terkait dugaan laporan palsu.

Siti Sandra berencana akan melaporkan SS ke Polda Sultra karena merasa keberatan dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan yang berlokasi di Lorong Cendrawasih (samping Poltekes Kendari), Anduonohu, Kota Kendari.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Oldi Apryanto saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, pada Kamis (31/8/2023).

Oldi Apryanto menyampaikan, pihaknya akan melaporkan SS ke Polda Sultra sebagai buntut dari tudingan yang diarahkan ke kliennya Sitti Sandra telah melakukan penyerobotan lahan.

Awalnya SS melaporkan kliennya di Polda Sultra dengan laporan penyerobotan lahan seluas 14000 meter persegi di Lorong Cendrawasih (samping Poltekes Kendari).

“SS ini mengklaim bahwa lahan di lokasi tersebut miliknya. Atas dasar itu dia (SS.red) kemudian melaporkan klien kami ke Polda Sultra.

Sitti Sandra Klaim Pemilik Lahan Sah

Menurut Sitti Sandra, SS melaporkan dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab lahan yang diklaim miliknya itu oleh SS tidak memiliki dokumen atau surat kepemilikan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!