Wanita Pengedar Narkoba ini Menangis Usai Ditangkap Polisi di Kendari
Namun, kendai demikian pelaku tetap digiring ke Mapolda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut terkiat kepemilikan sabu itu.
“Sabu yang disita dari pelaku, rencananya akan diedarkan ke seseorang yang sudah memesannya dengan cara ditempel. Namun belum semapt dia (pelaku) edarkan, langsung diciduk Polisi,” kata Dolfi.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Sultra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan