METROKENDARI.COM – Seorang pria berinisial RM (28) tahun, ditangkap Buser 77 usai memperkosa seorang wanita yang masih rekannya sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/8/2024).
Kejadian itu berawal saat pelaku bersama korban dan tiga orang lainnya menggelar pesta minuman keras (Miras) di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, pada 25 Agustus 2024 malam.
Usai miras, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan. Namun korban dibawa ke semak-semak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Disini pelaku memaksa agar korban membuka pakaiannya.
“Korban menolak, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung memaksa dan mencekek leher korban lalu diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.
Baca Juga
Baca Juga :Cemburu Buta, Pria di Kendari Nekat Perkosa Teman Wanitanya
Nirwan menambahkan, usai di perkosa korban kemudian dibawa ke rumah orang tuannya di Mandonga. Korban yang tidak terima lalu menceritakan yang dia alami ke orang tuannya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Poasia. Setelah mengantongi bukti yang cukup, aparat Kepolisian langsung mencari pelaku untuk ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan. Saat diinterogasi, pelaku terpaksa memperkosa...