Wakili Gubernur Sultra, Sekda Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Sultra atau mewakili, Danlanal Kendari atau mewakili, dan Danlanud Halu Oleo atau mewakili.
Rapat ini juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, para pimpinan instansi vertikal dari kementerian/lembaga serta BUMN dan para BUMD lingkup Pemprov Sultra.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan Sekda Asrun Lio, disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sultra untuk Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, juga menjadi tantangan agar kita terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda.


Tinggalkan Balasan