Wakili Gubernur Sultra, Sekda Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
METROKENDARI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Penyerahan Dokumen dan Penyampaian Penjelasan/Pidato Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Senin (23/6/2025).
Ketidakhadiran Gubernur disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan Sekretaris DPRD pada awal sidang.
Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena tugas kedinasan di Jakarta, dan menugaskan Sekda untuk mewakili serta membacakan penjelasan pengantar atas Ranperda dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri, para Wakil Ketua, serta segenap Anggota DPRD Provinsi Sultra. Hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kapolda Sulawesi Tenggara, Danrem 143 Halu Oleo atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau yang mewakili, Kabinda Sultra atau yang mewakili, serta Kepala BNN Sultra atau yang mewakili.



Tinggalkan Balasan