Wakil Gubernur Sultra Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
“Termasuk soal Pulau Kawi-Kawia, kami mengakui bahwa dasar hukum yang ada — UU dan putusan MK — sudah sangat jelas. Maka itu harus menjadi bagian dari konsideran dalam penyusunan RUU ini,” ujarnya kepada media.
Toha juga menyampaikan bahwa dari total 254 daerah yang menjadi fokus pembahasan RUU, sebanyak 132 telah diselesaikan, dan kini tersisa 112 kabupaten/kota yang masih membutuhkan penyempurnaan regulasi. Komisi II berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini bersama mitra kementerian/lembaga terkait sesuai amanat konstitusi.
Rangkaian kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sulawesi Tenggara ini menjadi momentum strategis untuk menegaskan posisi historis dan konstitusional empat kabupaten utama Sultra. Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan segera merampungkan dokumen masukan tertulis agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat pusat.


Tinggalkan Balasan