“Kami juga sangat meyakini tidak ada kemenenangan bagi mereka yang ingin bekerja sendiri. Dan, pemain solo terbaik selalu kalah oleh team work yang baik,” tegas AJP.
Pasangan berakronim AJP-ASLI ini bisa berlayar pada Pemilihan Wali Kota Kendari November 2024 mendatang.
Di Pilwali Kendari, syarat pencalonan sebagaimana aturan sebelum keputusan MK keluar adalan minimal 7 kursi dari total 35 kursi DPRD Kota Kendari
Baca Juga
Rekomendasi Golkar dengan 6 kursi ditambah PPP (1 kursi), semakin memastikan pasangan ini memenuhi syarat pencalonan, sekalipun mengikuti aturan baru paskaputusan MK.
Dengan dua dukungan parpol itu, AJP-Asli sudah mendaftar secara resmi di KPU 29 Agustus lalu. (**)