metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Wajib Tahu! Ini Gaya Berpose ASN yang Dilarang Selama Pemilu 2024

Larangan gaya foto ASN Pemilu 2024

Selain itu, beberapa hal lainnya yang dilarang yakni berfose berkaitan dengan perserta Pemilu dan atribut Partai, diantaranya sebagai berikut:

  1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil
  3. Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  4. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!