METROKENDARI.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang melarang pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial, dengan tujuan utama menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Larangan ini telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.
“Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.
Baca Juga
Berikut aturan Fose yang dilarang digunakan ASN selama Pemilu 2024:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan menunjukkan jempol saja
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
- Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari membentuk simbol metal
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Namun demikian, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, beberapa hal lainnya yang dilarang yakni...