metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Waduh! Seorang Petani di Konawe Ditangkap Polisi Gara-gara Nyambi Edar Sabu

Barang bukti sabu ditemukan di rumah pelaku di Kelurahan Lawulo, Kabupaten Konawe, Jumat (19/12/2024). Foto,metrokendari.com

“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana paket sabu tersebut diperoleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!