Waduh! Seorang Petani di Konawe Ditangkap Polisi Gara-gara Nyambi Edar Sabu
“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana paket sabu tersebut diperoleh pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan