metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 22 Desember 2024

Waduh! Seorang Petani di Konawe Ditangkap Polisi Gara-gara Nyambi Edar Sabu

Barang bukti sabu ditemukan di rumah pelaku di Kelurahan Lawulo, Kabupaten Konawe, Jumat (19/12/2024). Foto,metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Seorang Petani di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MFA (23) tahun, ditangkap Polisi.

MFA ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku terungkap terlibat dalam sindikat peredaran sabu setelah Polisi mendapat laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muhammad Yusran mengatakan, MFA dicurigai terlibat dalam sindikat peredaran sabu dan rumahnya kerap dijadikan sebgai tempat transaksi.

“Pada Kamis sekira pukul 02.00 Wita dini hari, kami menggrebek rumah pelaku di Kelurahan Lawulo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti total 19,82 gram yang telah siap edar,” ujarnya.

Baca Juga : Edar Sabu 4,3 Kg, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Unaaha Konawe

Yusran menambahkan, usai ditangakap pelaku Bersama barang bukti sabu yang ditemukan langsung dibawa ke Porles Konawe guna kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan tes urin terhadap pelaku untuk memastikan terkonfirmasi aktif atau tidaknya memakai sabu yang ditemukan di rumahnya.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana paket sabu tersebut diperoleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!