Waduh! Seorang Karyawan Hotel di Kendari Nyaris Memperkosa Tamunya Sendiri
“Tidak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AF (24) tahun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Pudahoa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Rabu (20/12/2023) dini hari.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 285 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan