Perwira Polisi berpangkat tiga balok itu menyebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang diamalainya di Polresta Kendari. Usai menerima laporan, Buser 77 Polresta Kendari langsung mencari keberadaan pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AF (24) tahun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Pudahoa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Rabu (20/12/2023) dini hari.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 285 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Baca Juga
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta