Lebih lanjut Henryanto mengungkapkan,
Oknum Kades Inisial ST terduga pelaku pemerkosaan sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.
“Oknum kades inisal ST kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 Jam , dan apabila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta