Ilham menyebut, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
“Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014,” jelas Ilham dalam keterangan wawancaranya kepada media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, lanjut Ilham, ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca Juga
“ASN yang beristri lebih dari satu,sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Laporan.Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta