Salman menyebut, sepeda motor korban gadai oleh pelaku dengan harga Rp 3 juta. Dari hasil tersebut, uangnya dipakai oleh pelaku untuk berfoya-foya.
“Sementara ada 3 sepeda motor yang kita sudah amankan yaitu Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DT 6370 NF, merk yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi DT 5240 OF dan honda vario warna hitam dengan nomor polisi DT 6919 EF,” ungkapnya.
Berikut Barang Bukti dan Lokasi AS Melakukan Penipuan
- Jupiter Z: Jl. Lawata Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 wita
- Yamaha Fino: Jl. R. Suprapto Kec. Mandonga Kota Kendari, Kamis, 10 Maret 2022 pukul 08.00 wita
- Honda Vario : Jl. R. Suprapto Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis10 Maret 2022 pukul 08.00 wita
Baca Juga :Dukun Gadungan Pengganda Uang Gaib Asal Konsel Ditangkap Polisi
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriskaan Polisi, pelaku ternyata belum lama ini baru saja bebas bersyarat dari Lapas Kendari dengan kasus narkotika.
“Pelaku AS, masih dalam tahap pembebasan bersyarat, kasus penyalagunaan narkotika pada tahun 2018 yang divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan,” ungkap Salman.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Mandonga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan. Wayan Sukanta