Kendari – Seorang pemuda berinisial AS (30) tahun, warga asal Kecataman Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diringkus Polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman mengatakan,pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meninjam motor korban.
“Jadi AS ini meminjam motor korban, berbohong ada barang penting yang ketinggalan dirumahnya untuk diambil. Setelah itu, motor korban digadaikan agar mendapatkan uang,” ujar Salman kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga
Baca Juga :Tergiur Mobil Murah di KJB, Seorang Warga di Kendari Kena Tipu Puluhan Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, lanjut Salman, ternyata pelaku beraksi sudah beberapa kali dengan modus yang sama. Tercatat, AS melakukan penipuan sebanyak lebih dari tiga kali.
“Dari hasil pengembangan kami, barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan ada tiga unit hasil penipuan oleh pelaku. Ini modusnya sama semua, pinjam motor lalu digadaikan untuk menghasilkan uang,” jelasnya.
Salman menyebut, sepeda motor korban gadai oleh pelaku...