Waduh! Bos Dealer Mobil Asal Kendari Ketahuan Selingkuh Dengan Bawahan Saat Istri Hamil
“Ada lima orang saksi yang telah kami periksa dan pada hari Rabu (14/8/2024) kita melakukan gelar perkaranya. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status YI dan CSN sebagai Tersangka,” bebernya.
Nirwan menjelaskan, kasus perzinahan ini dilaporkan oleh isteri sah dari Tersangka YI yang berinisial TV (31).
“Jadi mereka (YI dan CSM) itu sudah berhubungan terus, sempat dilaporkan sama isterinya (TV). Terus tiba-tiba perempuan itu (CSM) hamil, akhirnya isterinya (TV) melapor lagi. Kita sudah sita semua alat bukti perzinahan. Kita akan panggil (periksa) mereka sebagai tersangka,” bebernya.
Nirwan juga membenarkan bahwa Tersangka YI adalah Kepala Cabang Daihatsu Makassar Raya Motor Cabang Bulukumba dan CSM adalah bekas bawahan YI semasa bekerja di Daihatsu PT MRM Kantor Cabang Kendari.
“Kalau secara lisan iya, tetapi kita harus bukti surat bahwa dia adalah Kepala Cabang. Kami sesuai prosedur akan mengirim panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk hadir sebagai Tersangka,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan