Viral, Warga Terlibat Keributan Dengan Jasa Buruh di Pelabuhan Bungkutoko Kendari
Pria itu mengaku jadi korban intimidasi dan pemaksan oleh oknum Buruh di Pelabuhan Bungkutoko. Dia menilai perlakukan oknum Buruh di Pelabuhan itu tindakannya disebut seperti Preman.
“Katanya sudah begitu aturan di Pelabuhan disini, harus pakai Buruh. Aturan dari mana masa kita mau dipaksa barang yang masih bisa kita bawa harus Buruh yang bawa,” ucapnya.
Terkait kejadian itu dia meminta Gubernur Sultra untuk membina dan menertibkan oknum Buruh yang bertindak dengan melakukan pemaksaan dan kekerasan terhadap penumpang.
Aturan Soal Jasa buruh (port worker) di Pelabuhan
Tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan penumpang kapal untuk menggunakan jasa buruh (port worker) untuk barang bawaan mereka yang masih dalam kategori bagasi bebas dan dapat dijinjing sendiri.
- Penumpang diperbolehkan (dan diharapkan) membawa sendiri barang bawaan yang masuk kategori bagasi bebas.
- Jasa buruh bagasi menjadi opsional atau diperlukan jika barang bawaan penumpang: Melebihi batas bagasi bebas (over bagasi).
- Berukuran besar dan/atau berat sehingga sulit dibawa sendiri.
- Dianggap sebagai muatan biasa (kargo) dan harus ditempatkan di palka kapal, yang pengangkutannya (secara regulasi) memang dilakukan oleh PBM/BUP/TKBM.
Jadi, penggunaan jasa buruh di pelabuhan untuk barang bawaan pribadi (bagasi) umumnya bersifat sukarela dan merupakan layanan yang ditawarkan di pelabuhan, bukan kewajiban mutlak bagi setiap penumpang.


Tinggalkan Balasan