“Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan,” ucap Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin (29/1/2023).
Ixfan mengatakan sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut tapi tidak diberi izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri. KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.
Baca Juga
“Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri,” kata Ixfan.