Viral! Setor Uang Rusak Rp 32 Juta ke ATM, Nasib Pria Ini Harus Berakhir di Penjara
Akibat ulahnya tersebut, hari ini di Ruang Tirta PN Surabaya Rochmad menghadiri sidang putusan. Ia didakwa dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan sudah beberapa kali disidang tanpa didampingi pengacara. Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Darwanto memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Darwanto saat membacakan amar putusan.
Sehari sebelum keputusan itu, Herlambang Adhi Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi dari keluarga terdakwa. Rochmad diketahui mengalami stres. Keluarga Rochmad menyebutkan bahwa pria tersebut memang bertingkah agak aneh karena yang bersangkutan selama ini tidak memiliki pekerjaan.
Tinggalkan Balasan