Viral! Setor Uang Rusak Rp 32 Juta ke ATM, Nasib Pria Ini Harus Berakhir di Penjara
“Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak menjadi senilai Rp 32.050.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam catatan berkas perkara yang dipantau di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Bronggalan dengan total uang rusak yang disetor mencapai Rp 3,9 juta, kemudian di ATM bank yang sama di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 24.550.000, serta di ATM bank yang sama di kawasan Jalan Pahlawan dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 3,6 juta.
“Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai symbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar,” demikian sebut dakwaan dalam berkas perkara yang termuat di SIPP PN Surabaya.
Tinggalkan Balasan