“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Darwanto saat membacakan amar putusan.
Sehari sebelum keputusan itu, Herlambang Adhi Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi dari keluarga terdakwa. Rochmad diketahui mengalami stres. Keluarga Rochmad menyebutkan bahwa pria tersebut memang bertingkah agak aneh karena yang bersangkutan selama ini tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga
“Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu,” kata Herlambang.
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saat mendengar vonis Majelis Hakim dan ditanya responsnya Rochmad mengaku menerima. Sementara Herlambang sendiri dalam sidang tersebut mengaku pikir-pikir ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.