METROKENDARI.COM – Pria di Surabaya ini nyleneh. Karena kenylenehannya, ia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 2 bulan. Semua ini berawal dari uang yang sobek.
Rochmad Hidayat harus mendekam di penjara atas tuduhan merusak Rupiah sebagai simbol negara. Ia diketahui telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya, lalu menyetorkan lagi uang yang tergunting itu. Total uang yang telah rusak dan disetorkan ke mesin ATM itu mencapai Rp 32 juta.
Apa yang dilakukan Rochmad tergolong aneh dan cukup jarang. Entah apa yang dia pikirkan saat melakukan perbuatan yang bisa dibilang iseng itu. Berdasarkan informasi dari berkas perkara Rochmad dari situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Senin (9/1/2023), semua itu bermula ketika Rochmad menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
“Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan terdakwa memasukkan uang ke ATM dengan lebih dulu digunting di rumahnya,” demikian penjelasan di berkas perkara Rochmad.
Singkat cerita, tiba-tiba saja pria yang tinggal di Jalan Kampung Malang Kulon Gang I Surabaya itu pun terinspirasi. Ia berulang kali menarik tunai uang dari mesin ATM, mengguntingnya di rumah, lalu membawa uang yang sudutnya sudah tergunting itu ke mesin ATM untuk disetorkan lagi. Ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin CRM atau mesin setor tunai, yang ada di 3 lokasi berbeda di Surabaya.
Baca Juga
“Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak menjadi senilai Rp 32.050.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam catatan berkas perkara yang dipantau di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Bronggalan dengan total uang rusak yang disetor mencapai Rp 3,9 juta, kemudian di ATM bank yang sama di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 24.550.000, serta di ATM bank yang sama di kawasan Jalan Pahlawan dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 3,6 juta.
“Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai symbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar,” demikian sebut dakwaan dalam berkas perkara yang termuat di SIPP PN Surabaya.
Akibat ulahnya tersebut, hari ini di Ruang Tirta PN Surabaya Rochmad menghadiri sidang putusan. Ia didakwa dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan sudah beberapa kali disidang tanpa didampingi pengacara. Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Darwanto memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara...