1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul ‘No Data Available’, namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa lewat website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE)
6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, barulah surat tilang dikeluarkan
7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum
Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, maka STNK akan diblokir.