metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

Viral! Seorang Pemotor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm

Viral! Seorang Pemotor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’

4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul ‘No Data Available’, namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.

5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa lewat website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE)

6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, barulah surat tilang dikeluarkan

7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum

Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, maka STNK akan diblokir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!