Viral! Seorang Pemotor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa lewat website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE)
6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, barulah surat tilang dikeluarkan
7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum
Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, maka STNK akan diblokir.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan