Viral! Seorang Pemotor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm
Deni menyebut, pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
“Sudah dibayar juga tilangnya,” terangnya.
Cara Konfirmasi Tilang ETLE
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik. Untuk lebih lengkapnya, berikut langkah mengurus tilang ETLE tersebut.
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul ‘No Data Available’, namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Tinggalkan Balasan