METROKENDARI.ID – Kasus penis bocah berusia 9 tahun terbakar saat khitan di Pontianak, Kalimantan Barat, sudah dimediasi antara pihak korban dan dokter khitan. Akan tetapi mediasi itu gagal karena orang tua korban meminta ganti rugi Rp 300 juta.
“Ya (gagal mediasi) karena pihak korban minta ganti ruginya banyak sekali. Kemarin itu dia minta Rp 300 juta kayaknya,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar dr Rifka MM pada Kamis (18/5/2023).
Rifka mengaku pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi terhadap kedua belah pihak. Awalnya, pihak orang tua korban meminta ganti rugi Rp 50 juta.
Baca Juga
“Kita sih sudah pendampingan, IDI sudah pendampingan. Beberapa kali mediasi kami. Mediasi terus dari mediasi awal kemarin mintanya Rp 50 juta,” ujarnya.
Dokter khitan itu pun telah menyetujui besaran ganti rugi tersebut. Dokter khitan menyanggupi jika ganti rugi itu dibayar dengan cara dicicil.
“Dokternya sudah sanggup mau bayar, tapi kan bayarnya nggak bisa cash, mau dicicil, keluarga pasien tak bersedia. Kita mediasi lagi, kemudian itu naik, mungkin kan sudah ke mana-mana dianya (antar anaknya berobat) ya, jadinya Rp 300 juta dan dokternya nggak sangguplah,” tuturnya.