Viral Pencari Madu di Butur Dihadang Hingga Disebut Dipalak, Ini Penjelasan BKSDA
Baca Juga: Ratusan Hektar Lahan Warga Desa Kalo-kalo Konsel Terancam Hilang Usai Diklaim BKSDA
Terkait kawasan hutan konseverasi, lanjut Yusri, BKSDA Butur telah diatur mekanisme pengelolaanya dengan membentuk kelompok tani pencari madu di Kecamatan Bonegunu.
legalitas pengambilan madu di dalam kawasan Konservasi dapat diakomodir melalui mekanisme kerjasama pemberdayaan masyarakat sekitar kawaaan terlebih dahulu antara kelompok masyarakat dan BKSDA Sultra setelah mendapat persetujuan dari pusat.
“Salah satu bentuk wujud pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan yg pernah dilakukan oleh BKSDA Sultra adalah melakukan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan kelompok tani sampai pemberian bantuan usaha ekonomi produktif di salah satu desa di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur,” jelasnya.
Berkaitan adanya kabar petugas BKSDA memalak dan menyita seluruh madu milik warga tersebut, itu tidak benar. Yusri mengatakan, tindakan yang dilakukan petugasnya telah sesuai prosedur terkait penindakan tersebut.
1 Komentar