Terkait kawasan hutan konseverasi, lanjut Yusri, BKSDA Butur telah diatur mekanisme pengelolaanya dengan membentuk kelompok tani pencari madu di Kecamatan Bonegunu.
legalitas pengambilan madu di dalam kawasan Konservasi dapat diakomodir melalui mekanisme kerjasama pemberdayaan masyarakat sekitar kawaaan terlebih dahulu antara kelompok masyarakat dan BKSDA Sultra setelah mendapat persetujuan dari pusat.
“Salah satu bentuk wujud pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan yg pernah dilakukan oleh BKSDA Sultra adalah melakukan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan kelompok tani sampai pemberian bantuan usaha ekonomi produktif di salah satu desa di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur,” jelasnya.
Baca Juga
Berkaitan adanya kabar petugas BKSDA memalak dan menyita seluruh madu milik warga tersebut, itu tidak benar. Yusri mengatakan, tindakan yang dilakukan petugasnya telah sesuai prosedur terkait penindakan tersebut.
“Perlu kami luruskan, bahwa tim hanya mengamankan atau menyisihkan 1 jergen yg berisi 5 liter dari jumlah total 14 jergen madu yang dimuat dimobil. Tindakan yg kami lakukan saat itu, untuk bahan pelaporan kami dan madu tersebut masih utuh sedang kami amankan dikantor Resort KSDA Butur 2 di Desa Rantegola, Kecamatan Bonegunu,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta