metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Viral Isu Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu

Amplop Kondangan (Foto.ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Viral di media sosial (Medsos), terkait isu amplop kondangan akan dikenakan pajak. Isu ini menimbulkan kontroversial.

Kabar isu akan dikenakan pajak amplop kondangan itu rupanya dibantah oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Rosmauli mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun tetapi tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

“Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ungkapnya.

Lanjut Rosmauli, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!