Dari pengakuan pelaku, replika jenglot itu disebut didapat dari pantai. HH pun mengaku ada korban lain selain SR.
“Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama,” katanya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.