Viral! Iming-Imingi Uang Rp 5.000, Seorang Pemulung di Jakarta Pusat Nekat Culik Bocah Berusia 6 Tahun
IMETROKENDARI.ID – Wan Sumarno (42) ditangkap setelah menculik Malika (6) selama hampir sebulan. Polisi mengungkapkan, sebelum menculik Malika, tersangka Iwan pernah mencoba menculik anak lain, tapi gagal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan modus operandi Iwan kepada calon korban itu hampir mirip-mirip. Korban diiming-imingi uang hingga wafer.
“Di mana modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M, yakni lebih dari 3 kali tersangka mengiming-imingi calon korban, inisial bunga atau atas nama bunga dengan memberikan uang antara Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000, dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali,” ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).
Komarudin menambahkan, Iwan mendapatkan uang hingga jajanan tersebut dari hasil penjualan barang bekas.
Tinggalkan Balasan