METROKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), resmi menetapkan dua orang pejabat di Pemerintah Kota Kendari (Pemkot), sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Senin (13/3/2023).
Dua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial RT dan tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SN.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi investasi dari PT Midi Utama Indonesia.
“Dalam kasus ini peran dari kedua tersangka meminta dana csr dan semi premi dari gerai PT Midi Utama Indonesia. Jika tidak diberi permintaaanya itu, maka akan dipersulit perizinannya,” ujar Dody saat menggelar konferensi Pers.
Reporter. Wayan Sukanta