Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!
“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis poin IX nomor 2.
Artinya, bagi masyarakat yang melakukan beutang melalui pinjol, lebih baik bayar tepat waktu. Ketepatan waktu itu juga bisa mengurangi beban bunga yang terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan