metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!

Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!

Adapun waktu di mana debt collector diperbolehkan menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!