metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!

Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!

Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis poin IX nomor 2.

Artinya, bagi masyarakat yang melakukan beutang melalui pinjol, lebih baik bayar tepat waktu. Ketepatan waktu itu juga bisa mengurangi beban bunga yang terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!