Utang Pinjol Tak Dibayar-Bayar, Siap-Siap Bakal Didatangi Debt Collector Jam Segini!
METROKENDARI.COM – Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat jika ingin mendapatkan dana cepat. Namun perlu diingat ada tenggat waktu yang cepat pula untuk pembayarannya.
Jika nasabah atau orang yang berutang itu tidak membayar-bayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihak pinjol akan melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan pihak ketiga yaitu debt collector.
Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sabtu (2/12/2023), Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika cara itu tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Adapun waktu di mana debt collector diperbolehkan menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.


Tinggalkan Balasan