METROKENDARI.COM – Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat jika ingin mendapatkan dana cepat. Namun perlu diingat ada tenggat waktu yang cepat pula untuk pembayarannya.
Jika nasabah atau orang yang berutang itu tidak membayar-bayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihak pinjol akan melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan pihak ketiga yaitu debt collector.
Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sabtu (2/12/2023), Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika cara itu tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Baca Juga
Adapun waktu di mana debt collector diperbolehkan menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.
Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d).
Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan...