Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Kendari Bidik Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Perumda Pasar
Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Lakukan Dugaan Korupsi
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan