METROKENDARI.ID – Polda Banten mengamankan oknum polisi berinisial AG (35) diduga anggota Polres Pandeglang di sebuah kos-kosan di Kota Serang. AG diamankan setelah diduga nyabu bersama seorang perempuan.
“Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua),” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2022).
Rudy mengatakan, jika oknum polisi tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pelaku bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi itu, kata dia, tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri, tapi juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
“Perintahnya sudah jelas, saya juga perintahnya selalu tegas, kalau anggota yang salah ya sudah, punishment aja. Masih banyak anggota polisi yang baik,” tegasnya.
Rudy membantah kabar oknum polisi tersebut penyekap seorang perempuan di kos-kosan. Menurutnya, keduanya sedang nyabu bareng. Sekarang oknum polisi tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisan.
“Udah diproses, jadi itu nggak bener kalau penyekapan. Hasil dari pemeriksaan nyabu berdua,” ungkapnya.