Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Usai Jadi Tersangka, Sekda Kota Kendari Langsung Ditahan di Rutan

×

Usai Jadi Tersangka, Sekda Kota Kendari Langsung Ditahan di Rutan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Kendari
Sekda Kota Kendari, RT sebelum dibawa ke Rutan Kelas II Kendari, Senin (13/3/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Dua tersangka dugaan kasus suap PT Midi Utama Indonesia yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.

Kedua tersangka tersebut yakni RT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/P.3/fD.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023.

“Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya kepada metrokendari.com, Senin (13/3/2023).

Baca Juga :BREAKING NEWS: Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap

Setiawan menerangnkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” terangnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!