metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Usai Dibanting Rizky Billar, Begini Kondisi Lesti Kejora Sekarang

Usai Dibanting Rizky Billar, Begini Kondisi Lesti Kejora Sekarang

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.

Isu soal KDRT itu muncul setelah Lesti Kejora menuduh Rizky Billar selingkuh. Dalam laporan resmi yang dirilis Polres Jakarta Selatan, tertulis kronologi kejadian tersebut. Billar dituduh emosi bahkan mendorong Lesti ke lantai.

“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” tulis keterangan polisi.

“Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali. Sehingga tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna ditindaklanjuti,” begitu isi laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!