METROKENDARI.COM – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan sejumlah harga produk BBM Non Subsidi turun di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penurunan harga BBM Non Subsidi ini resmi mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024. Adapun BBM Non Subsidi tersebut seperti Pertamax, dan Pertamax Turbo.
Pertamax dengan nilai oktan 92 (RON 92) tersebut saat ini dibanderol dengan harga Rp.12.400,-per liter yang sebelumnya Rp.13.250,-per liter, harga Pertamax Turbo dengan nilai oktan 98 (RON 98) dibanderol seharga Rp.13.550,- per liter yang sebelumnya di harga Rp.14.800,- per liter.
Untuk BBM jenis diesel, harga Dexlite dengan nilai Cetan Number 51 (CN 51) saat ini Rp.13.000,- per liter yang sebelumnya Rp.14.400,- per liter, Pertamina Dex dengan nilai Cetan Number (CN 53) dipatok seharga Rp.13.450,- per liter yang sebelumnya Rp.14.900,- per liter.
Kebijakan penurunan harga terbaru ini hanya berlaku untuk jenis BBM non Subsidi. Sementara produk BBM Subsidi seperti Pertalite, tidak mengalami perubahan tetap seharga Rp.10.000,- per liter. Sama halnya BBM subsidi jenis Solar tidak mengalami perubahan yaitu dengan harga Rp.6.800,-per liter.
Baca Juga
“Semua jenis BBM non subsidi atau yang tergolong Pertamax Series dan Dex Series untuk wilayah Sulawesi saat ini turun harga, ini kita lakukan evaluasi dan penyesuaian secara berkala, bisa turun dan juga naik ataupun tetap karena mengikuti trend minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut lagi Fahrougi mengatakan harga BBM saat ini seperti harga BBM JBU sesuai mekanisme pasar, “Harga rata-rata publikasi minyak yakni Means of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,” ucap Fahrougi.
“Adapun harga baru per 1 Oktober 2024 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” jelas Fahrougi.
Reporter. Wayan Sukanta